TUGAS
RESUME
AKUNTANSI
KEUANGAN LANJUTAN 1
Dosen
: Ratna Wijayanti DP,SE.,MM
AKUNTANSI KOMBINASI BISNIS
SITI MAKHFIDAH / 212131622
Program
Studi Akuntansi
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI WIDYA GAMA LUMAJANG
BAB 1
PENDAHULUAN
AKUNTANSI KOMBINASI BISNIS
A. Metode Kombinasi Bisnis
Kombinasi
bisnis pada umumnya terjadi dengan kepemilikan hak suara yang memberikan hak
pengendalian. Kepemilikan hak suara biasanya direalisasi dengan perolehan
ekuitas entitas lain, sebagai contoh, hak suara dalam entitas yang berbentuk
peseroan terbatas dinyatakan dalam kepemilikan saham biasa PSAK 22 revisi tahun
2010 mensyaratkan penerapan metode pembelian (purchase) atau metode akuasisi
untuk perolehan ekuitasentitas yang dimaksud. Pembahasan selanjutnya
mengasumsikan bahwa kombinasi bisnis terjadi diantara entitas yang berbentuk
peseroan terbatas melalui akuisisi saham biasa kecuali disebut khusus.
Akuisisi
saham biasa entitas target biasanya menyebabkan entitas pengakuisisi memiliki hak
suara dalam entitas target. Akuisisi sebagian besar saham entitas target
memberikan hak pengendalian bagi entitas pengankuisisi, sehingga terjadi
kombinasi bisnis.
Apabila
entitas mengakuisisi merupakan perusahaan publik, peraturan bapepam masyarakat
adanya pihak independen, yakni perusahaan
penilai (appraisal Company), untuk menilai kelayakan harga akuisisi
berdasarkan nilai wajar dari entitas target. Penilai independen akan melakukan
penilaian berdasarkan penilaian yang di Indonesia di sebut setandar penilaian
Indonesia (SPI). Profesi prusahaan penilai ini diatur dalam undang-undang pasar
modal no.8 tahun 1995. Perusahaan penilai memiliki peran penting dalam
menentukan nilai wajar asset entitas, kerena nilai wajar ini diperlukan sebagi
informasi wajib mematuhi prosedur dan tatacara yang dipersiapkan serta
dikeluarkan oleh organisasi prodesi bersangkutan dalam menentukan dan
melaporkan nilai wajar asset entitaas dimaksud.
Suatu
ekuisisi dapat dibiayai dengan kas atau saham. Akuisisi yang dibiayai dengan kas
dilakukan melaui pembayaran kas atau setara kas atau penerbit surat utang
kepada pemilik entitas target. Dengan pembayaran tersebut, pemilik lama entitas
yang diakuisisi akan meninggalkan entitas tersebut dan dan digantikan oleh
entitas pengakuisisi sebagai pemilik baru.pembiayaan akuisisi dengan saham
dilakukan dengan menerbitkan saham baru. Pembiayaan jenis ini dilakukan dengan
menerbitkan saham baru atau mengeluarkan kembali saham treasuri atau
pembendaharaan yang diberikan kepada pemilik lama entitas target. Akuisisi yang
dibiayai dengan saham menyebabkan pemilik lama entitas target meninggalkan
entitas tersebut, tetapi menjadi pemegang saham entitas pengakuisisi, atau
dengan kata lain, menjadi pemilik baru entitas pengakuisisi, (investor).
Walaupun secara hokum entitas pengakuisisi dan entitas target merupakan entitas
yang berbeda, tetapi secara ekonomi keduanya adalah satu. Dengan demikian, pada
dasarnya pemilik lama entitas target tetap memiliki hak suara dalam entitas
target meskipun ia kini terhitung sebagi pemegang saham entitas pengakuisisi.
Karena itu, akuisisi tersebut tidak memiliki dampak ekonomi terhadap pemilik
lama entitas target. Sebagai contoh, PT. pinokio mengakuisisi seluruh saham
biasa PT. Abunawas. Saham PT. Abunawas yang beredar berjumlah 1 juta lembar
dengan nilai nominal Rp 1.000 per lembar, agio Rp 200 per lembar saham, dan
nilai buku saham Rp 1.500 perlembar saham. Harga akuisisi perlembar saham
adalah Rp 1.500 Dan untuk ini PT. pinokio menerbitkan 1 juta lembar saham
dengan nilai nominal Rp 1.000 per lembar sementara harga pasar perlembar adalah
Rp 1.500. PT. pinokio mencatat ayat jurnal berikut:
Investasi saham PT. Abunawas Rp 1.500.000.000
Model Saham Rp
1.000.000.000
Tambahan Modal Disetor
Rp 500.000.000
B. Harga Akuisisi dan Alokasi Harga
Akuisisi
Harga Akuisisi
Nilai
investasi pada tanggal akuisisi dicatat sebesar harga perolehan. Biaya terkait
akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan pihak pengakuisisi dalam rangka
kombinasi bisnis, yang meliputi biaya makelar, hukum, akuntansi, penilaian, dan
biaya profesional atau konsultasi lainnya; serta biaya administrasi umum,
termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi internal yang dicatat sebagai
beban pada periode akuisisi. Khusus biaya pendaftaran serta penerbitan efek
utang dan efek ekuitas sesuai dengan PSAK 22 revisi 2010 diakui berdasarkan
ketentuan dalam PSAK 55 (revisi 2006 ) instrumen
keuangan: pengakuan dan pengukuran.
Contoh:
Pada
tanggal 1 januari 2012, PT. intiseka mengakuisisi saham biasa PT. andaika
sebanyak 4 juta lembar dengan harga per saham Rp 1.400. pengeluaran-pengeluaran
lain sehubungan dengan akuisisi tersebut antara lain.
_ Biaya akuntan, perusahaan penilai,
dan pihak independen lain yang terlibat akuisisi Rp 200 juta
_ pengeluaran sehubungan dengan surat
menyurat Rp 15.000.000
Harga
akuisisi dibayar dengan menerbitkan saham PT. intiseka sebanyak 2 juta lembar
dengan nilai nominal Rp 2000 dan harga pasar Rp 2.800 per lembar. Saham ini
diberikan kepada pemilik lama 4 juta lembar saham PT. andaika.biaya konsultan
dan pengeluaran lainnya dibayar per kas tunai.
Dengan demikian harga perolehannya adalah 4
juta lembar x Rp 1.400 per saham = Rp 5,6 miliar, yang merupakan nilai
investasi pada tanggal 1 januari 2012 transaksi ini dicatat sebagai berikut:
Investasi dalam saham biasa Rp
5.600.000.000
Beban
Rp
215.000.000
Saham
biasa (2 juta x 2.000) Rp4.0000.0000
Tambahan
modal disetor Rp
1.00.000.000
Kas
Rp
215.000.000
Akuisisi
saham akan diakui dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya
merupakan biaya langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga
akuisisi. Biaya langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi
diperlakukan sebagai pengurang tambahan modal disetor. Dalam transaksi akuisisi
diatas, misalkan perusahaan mencatat saham dengan biaya Rp 100 juta per kas,
PT. intiseka akan mencatat ayat jurnal sebagai berikut:
Tambahan modal disetor Rp 100 juta
Kas Rp 100
juta
Jadi tambahan modal
disetor PT. intiseka berkurang sebesar
Rp 100 juta akibat pencatatan saham PT. andaika yang diakuisisi
tersebut.
Alokasi Harga Akuisisi
Metode
akuisisi mensyaratkan dilakukannya penilaian atas nilai wajar perusahaan S Nilai
wajar sebesar Rp6,8 miliar merupakan nilai wajar 100% kekayaan PT Andika, yaitu
yang baik yang akan diakusisi 80% maupun kepentingan nonpengendali.
Harga
akusisi sebesar Rp5,6 miliar mencerminkan harga wajar atas 80% bank suara PT
Andika. Karena kepentingan nonpengendali juga harus nilai pada harga wajar
sesuai PSAK 22 revisi 2010 maka harga diakusisi sebesar Rp5,6 miliar dapat dijadikan rujukan harga wajar
untuk 20% kepentingan nonpengendali. Jika harga wajar untuk 80% hak suara
adalah Rp5,6 miliar, maka harga pasar untuk 100% adalah Rp7 miliar (Rp5,6
miliar/80%). Dengan demikian harga nonpengendali adalah Rp1,4 miliar (20% x Rp7
miliar). Perhitungan harga wajar kepentingan nonpengendali ini bukan
satu-satunya teknik yang diizinkan. Jika terdapat bukti lain yang lebih valid,
dapat diterapkan teknik perhitungan lain untuk kepentingan nonpengendali. Jadi,
harga wajar kepentingan nonpengendali bisa saja lebih besar atau lebih kecil
dari Rp1,4 miliar.
C.
Good
will dan Diskon Pembelian
Good Will
Goodwill
merupakan selisih lebih harga akusisi dengan nilai wajar ekuitas yang diakuisasi
PSAK 22 menyatakan goodwill dialokasikan ke pihak pengendali (perusahaan induk)
dan kepentingan nonpengendali. Dengan demikian, nilai goodwill adalah selisih
lebih dari penjumlahan harga ekuitas yang diakusisi dan harga wajar pepentingan
nonpengendali, dengan total nilai wajar kekayaan entitas yang diakuisisi:
Harga
ekuitas yang diakuisisi
xxx
Harga
wajar kepentingan nonpengendali
xxx
Total
harga wajar
xxx
Total
nilai wajar entitas yang diakuisisi (xxx)
Goodwill
xxx
Dalam khasus
kombinasi bisnis PT Andaika, misalkan harga wajar kepentingan nonpengendali
merujuk pada harga wajar ekuitas yang diakusisi PT Intiseka, sehingga total
harga wajar adalah Rp 7 miliar yang mencerminkan 80% harga ekuitas yang
diakusisi (Rp 5,6 miliar), dan 20% harga wajar berkepentingan nonpengendali (Rp
1,4 miliar), jadi perhitungan goodwill adalah:
Harga
akuisisi 100% hak suara Rp.7.000.000.000
Total
nilai wajar Rp
6.800.000.000
Total
goodwill Rp.
200.000.000
Goodwill
pihak pengakuisisi 80% Rp
160.000.000 Goodwill kepentingan
nonpengendali Rp. 40.000.000
Misalakan
harga wajar kepentingan nonpengendali dihitung Rp1,360 miliar, sehingga
goodwill dihitung sebagai berikut:
Harga
ekuitas yang diakuisisi Rp.
5.600.000.000
Harga
wajar kepentingan nonpengendali 1. 360.000.000
Total
harga wajar Rp. 6.960.000.000
Total
nilai wajar entitas yang diakuisisi (6.800.000.000)
Goodwill
Rp. 160.000.000
Goodwill
pihak pengakuisisi (5,6 M-5,44 M) 160.000.000
Goodwill
nonpengendal Rp 0
Dalam
khasus semacam itu, seluruh goodwill yang terdapat dalam akuisisi adalah milik
pengakuisisi kerena harga akuisisi kepentingan nonpengendali sebesar Rp 1,36 miliar
sama dengan nilai wajar kekayaan yang diakuisisi yakni 20% x Rp 6,8 miliar = Rp
1,36 miliar. Sementar itu, harga akuisisi induk sebesar Rp 5,6 miliar lebih
tinggi Rp 160 juta dari nilai wajar yang dimiliki, yakni Rp 5,44 miliar (80%x
Rp 6,8 miliar)
PSAK 19
(revisi 2010) mengenai Aset Tidak
Bereujud mengatur akutansi untuk
goodwill sebagai aset tidak berwujud teridentifikasi yang deperoleh dalam
kombinasi bisnis. Pihak pengakuisisi mengatur goodwill pada jumlah yang diakui
pada tanggal akusisi dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai (impairment). PSAK 48 (revisi 2009):
Penurunan Nilai Aset mengatur akutansi untuk rugi penurunan nilai.
Diskon Pembelian
Kadang
kala, pihak pengkuisisi melakukan pembelian dengan diskon, yaitu suatu
kombinasi bisnis di mana hasil penjumlahan harga ekuitas yang diakuisisi dan
harga wajar kepintingan nonpengendalian lebih kecil dan nilai wajar total
ekuitas yang diakusisi. Hal ini mengidentifikasi adanya diskon pembelian yang
menjadi keuntungan bagi pihak pengakuisisi.
Sebelum
mengakui kentungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai
kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh
dan liabilitas yang diambil-alih, serta mengakui setiap aset atau liabulitas
tembahan yang dapat diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut. PSAK 22
mensyaratkan pihak pengakuisisi juga mengkaji kembali prosedur yang digunakan
untuk mengkur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi bagi hal-hal berikut:
(a) Aset teridentifakasi yang diperoleh
dan liabilitas yang diambil-alih:
(b) Kepentingan nonpengendalian pada pihak
yang diakuisisi, jika ada;
(c) Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan
secara berpahap, kepentingan ekuitas pihak pengkuisasi yang dimiliki sebelunya
pada pihak yang diakuisisi; dan
(d) Imbilan yang dialihkan
Jika selisih lebih nilai wajar entitas
yang diakuisisi tetap ada, pihak pengkuisisi mengakui keutungan yang dihasilkan
dalam laporan laba rugi pada tanggal akusisi. Keutungan tersebut diatribusikan
kepada pihak pengakuisisi.
Misalkan, dalam kasus kombinasi bisnis
PT Intiseka dengan PT Andaika, harga akuisisi, adalah Rp 5,42 miliar dan harga
wajar kepentingan nonpengendali berdasarkan penilaian appraisal company adalah Rp1,36 miliar, sehingga diskon pembelian
adalah:
Harga ekuitas
yang diakuisisi Rp5.420.000.000
Harga wajar
kepentingan nonpengendali 1.360.000.000
Total
harga wajar Rp6.780.000.000
Total nilai
wajar entitas yang diakuisisi (6.800.000.000)
Keuntungan
diskon Rp 20.000.000
Diskon
pembelian pada dasarnya merupakan kemampuan negosisasi atau timbul dari
kombinasi bisnis yang terpaksa (misalnya, harus dilakukan karena aturan
pemerintah). Kondisi ini membuat bargaining
power pihak pengakuisisi lebih tinggi sehingga kentungan bagi pihak
pengakisisi saja. PT Intiseka akan mencatat akuisisi tersebut dalam laporan
konsilidasi sebagai berikut:
Aset
yang dapat diendefikasi yang diperoleh 9.450.000.000
Kas
5.420.000.000
Liabilitas
yang diaambil-alih
2.650.000.000
Keuntungan
dari pembelian dengan diskon 20.000.000
Ekuitas-kepentingan
nonpengenndali 1.360.000.000
D.
Pembukuan
Entitas Pengkuisisi setelah Kombinasi Bisnis
Akuisisi
ekuitas dalam kombinasi bisnis membuat pihak pengakuisisi menjadi induk dan
pihak yang diakuisisi sebagai anak. Hal ini akan dibahas secara khusus dalam
Bab 3. Entitas
Prosedur
akutansi investasi pihak pengkuisisi dalam ekuitas entitas yang diakuisisi
dalam banyak hal dilakukan sesuai dengan PSAK 15 (revisi 2009): Investasi dalam
entitas asosiasi yang mensyarakat penerapan metode ekuitas. Menurut metode
ekuitas, investasi pada awalnya dicatat sebesar biaya diperoleh dan jumlah
tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor, yang
dalam hal ini adalah pihak pengakuisisi, atas laba atau rugi invesestee (entitas yang diakuisisi)
setelah tanggal peroleh. Bagian investor atas laba/rugi investee dicacat
sebagai pendapat investasi, dengan ayat jurnal berikut:
Investasi
dalam ekuitas xxx
Pendapat
investasi xxx
Distribusi
laba atau dividen (kecuali dividen saham) yang diterima dari investee mengurangi nilai tercatat
investasi yang dicacat investor sebagai berikut:
Piutang Dividen xxx
Investasi dalam ekuitas xxx
Karena
itu, nilai investasi dalam metode ekuitas mengalami perkembangan sesuai dengan
perkembangan entitas investee dengan
persamaan sebagai berikut:
Investasi
akhir = investasi awal + pendapatan investasi- Dividen investee
PSAK 15
revisi 2009 juga masyarakat penyusuaian terhadap nilai tercatat investasi jika
pendapat perubahan proposi bagian investor atas yang timbul dari pendapatan comprehensive lainnya bagi investee. Investor akan mencatat:
Investasi dalam ekuitas xxx
Pendapatan comprehenside
lainnya xxx
Misalkan PT Intiseka
memiliki 80% saham PT Andaika, maka haknya atas laba sebesar Rp 200 juta dan
dividen tunai sbesar Rp100 juta. Pt Intiseka mencatat pengumuman laba PT
Andaika sebagai berikut:
Investasi
dalam saham (80%xRp200 juta) Rp
160 juta
Pendapatan
investasi Rp 160
juta
Karena PT intiseka
memiliki 80% saham PT Andaika, maka haknya atas laba PT Andaika adalah 80% x
Rp200 juta = Rp160 juta.
Pengumuman
dividen PT Andaika sebesar Rp100 juta
merupakan pengurangan herta investor dalam perusahaan investee sesuai dengan proporsi kepemilikan (80%). Catatan PT
Intiseka atas pengumumman dividen tersebut adalah:
Pitung
dividen (80% x Rp 100.000.000) Rp80.000.000
Investasi
dalam saham Rp80.000.000
Selisih Harga Akuisisi
Dalam
penentuan harga akuisisi, kombinasi bisnis PT Intiseka dan PT Andaika
diperhitungkan undervalue atas
penilaian indevenden berdasarkan nilai wajar sebesar Rp300.000.000, dan Googwil
Rp200.000.000. keterangan mengenai informasi nilai wajar tersebut disajikan
dalam peraga 2-2
PERAGA
2-2
|
||
Informasi Tahun 2012 PT Andika
|
||
Nama Akun
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Piutang usaha – overvalue
Persedian – overvalue
Bangunan – undervalue
Tanah – undervalue
Utang pajak – overvalue
Goodwill
Jumlah
|
Rp(500.000.000)
(350.000.000)
500.000.000
800.000.000
(150.000.000)
200.000.000
500.000.000
|
Telah terjual tahun 2012
Umur 10 tahun, metode garis lurus
Penurunan nilai tahun 2012 Rp12,5 jt
|
Nilai investasi PT Intiseka sebesar
Rp5.600.000.000 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Nilai buku investee yang
dimiliki (80% x Rp6,5 M) Rp
5.200.000.000
Selisih investasi dengan nilai buku
(80% x Rp500 jt) 400.000.000
Nilai
investasi Rp5.560.000.000
Jika
diurai berdasarkan komponennya, maka nilai investasi itu adalah sebagai
berikut:
Investasi = kekayaan bersih investee
yang dimiliki + selisih investasi.
informasi
mengenai kekayaan investasi dan saldo selisih investasi pada tanggal dimaksud.
Peraga 2-2 menyajikan informasi tentang aset, liabilitas, dan goodwill penyebab
harga akuisisi (investasi) berbeda dari nilai buku kekayaan entitas yang
diakuisisi. Jika seluruh persediaan PT andaika pada tanggal akuisisi telah
terjual selama tahun 2012, hal ini menunjukan bahwa selisih investasi yang
disebabkan oleh overvalue persediaan
akan nihil. Hal ini juga berlaku untuk seluruh aset lainnya seperti piutang
yang diterima, bangunan yang akan habis masa pakainya, dan tanah yang mungkin
akan terjual. Utang pajak juga harus dilunasi, sementara goodwill akan
mengalami pernurunan nilai. PSAK 15 mensyaratkan bagian investor atas laba/rugi
investee disesuaikan dengan perubahan nilai tersebut. Pada tahun 2012, persediaan
yang terjual, bangunan yang disusutkan, dan penurunan nilai goodwill kombinasi
bisnis akan mengubah selisih harga akuisisi (nilai investasi) PT Intiseka yang
harus disesuaikan.
Terjualnya
persediaan oleh PT Andaika akan menyebabkan overvalue
persediaan harus dipulihkan. Karena kondisi overvalue menurunkan harga akuisisi (nilai investasi), maka PT
Intiseka harus memulihkan nilai investasi sebesar Rp280 juta (80% x Rp 350
juta) dengan jurnal sebagai berikut:
Investasi Rp
280.000.000
Pendapatan investasi Rp
280.000.000
Selisih
investasi dengan nilai buku akibat bangunan yang undervalue sebesar Rp 400 juta (80% x Rp 350 juta) akan menyebabkan
naiknya harga akuisisi. Bangunan merupakan aset tetap yang dibeli bukan untuk
dijual kembali seperti persediaan, melainkan untuk dipakai dalam operasi normal
perusahaan. Nilai bangunan PT Andaika akan terus menurun selama 10 tahun umur
ekonomisnya. Karena itu, nilai investasi harus diturunkan setiap tahun sebesar
Rp 40 juta (Rp 400 juta/ 10 tahun) untuk menyesuaikan penurunan nilai bangunan tersebut dengan ayat jurnal
berikut:
Pendapatan investasi Rp 40 juta
Investasi dalam saham Rp 40
juta
Sementara
itu, goodwill akan menyebabkan harga akuisisi naik sebesar Rp 160 juta (80% x 200 juta). Penurunan nilai goodwill
sebesar Rp 12,5 juta mengharuskan PT Intiseka menurunkan nilai investasi
sebesar Rp 10 juta (80% x 12,5 juta), dengan ayat jurnal pada akhir tahun 2012
sebagai berikut:
Pendapatan investasi Rp 10 juta
Investasi dalam saham biasa Rp 10
juta
Pendapatan investasi PT
Intiseka pada tahun 2012 berdasarkan ayat jurnal penyesuain (adjustment) di atas adalah:
Laba
investee (80% x Rp 200 juta) Rp
160.000.000
Amortisasi
selisih investasi
-
Overvalue
persediaan
280.000.000
-
Undervalue
bangunan ( 40.000.000)
-
Goodwill di-impair ( 10.000.000)
Total
pendapatan investasi Rp
390.000.000
Berdasarkan
pendapatan investasi tersebut, perhitungan nilai investasi pada akhir tahun
dapat disajikan sebagai berikut:
Investasi
awal Rp
5.600.000.000
Pendapatan
investasi 2012 390.000.000
Dividen yang diumumkan (80.000.000)
Investasi
31/12/2012 Rp5.910.000.000
Perhitungan
investasi berdasarkan komponennya juga dapat dilakukan seperti berikut:
Kekayaan
investee yang dimiliki (80% x 6.600.000) Rp
5.280.000.000
Selisih investasi (lihat peraga 2-3)
630.000.000
Investasi
31 Desember 2012 Rp 5.910.000.000
Kekayaan
investasi per 31 Desember 2008 sebesar Rp 6.6 miliar berasal dari:
Kekayaan
1 januari Rp 6.500.000.000
Laba
tahun 2012 200.000.000
Dividen yang diumumkan
pada akhir tahun (100.000.000)
Nilai
kekayaan 31 Desember 2012 Rp
6.600.000.000
Selisih
investasi setelah penyesuain atas persediaan, bangunan, dan penurunan nilai
goodwill tahun 2012 disajikan dalam peraga 2-3. Selisih investasi itu membesar
dari Rp 400 juta menjadi Rp 630 juta setelah amortisasi selisih investasi,
karena akun yang diamortisasi lebih besar dari akun yang overvalue (Rp 280 juta), yakni persediaan, disbanding amortisasi
akun yang undervalue.
PERAGA
2-3
1/1/2012 Amortisasi 31/12/2012
Piutang usaha Rp
(400.000.000) -
Rp (400.000.000)
Persediaan-overvalue (280.000.000) 280.000.000 -
Bangunan 400.000.000
40.000.000 360.000.000
Tanah 640.000.000
- 640.000.000
Utang pajak – overvalue (120.000.000) - (120.000.000)
Goodwill 160.000.000
10.000.000
150.000.000
Jumlah
Rp
400.000.000 Rp630.000.000
Selisih
investasi tersebut suatu saat akan menjadi nol. Aset akan menjadi nol melalui
proses penjualan, penyusutan, amortisasi atau bahkan kerusakan, hilang, atau
ditarik dari operasi karena teknologi yang tidak sesuai lagi. Sementara itu,
utang akan menjadi nol melalui proses pelunasan atau pembebasan utang. Apabila
aset atau utang yang menjadi factor penyebab selisih investasi pada saat
akuisisi menjadi nol, investor harus mengoreksi nilai investasinya. Apabila
selisih investasi menjadi nol, maka
Investasi
= jumlah kekayaan investasi yang dimilki investor
Misalkan pada tahun 2040
selisih investasi telah seluruhnya diamortisasi. Apabila kekayaan pemegang
saham PT Andaika sebesar Rp 10 miliar, maka nilai investasi adalah 80% x Rp10
miliar = Rp 8 miliar.
Apabila pada saat
akuisisi tidak terdapat selisih investasi dengan nilai kekayaan yang diperoleh,
atau harga investasi pada saat akuisisi sebesar nilai buku kekayaan investee
yang diakuisisi, maka jumlah kekayaan investee yang dimiliki mencerminkan nilai
investasi dan tidak ada amortisasi selisih investasi yang mempengaruhi
investasi serta pendapatan investasi.
Misalkan harga perolehan
investasi dalam saham PT Andaika pada tanggal 1 januari 2012 adalah Rp 5,2
miliar untuk 80% saham. Nilai investasi tersebut sama dengan jumlah kekayaan PT
Andaika yang dimiliki saat itu, yakni 80% x Rp 6.5 miliar = Rp 5,2 miliar.
Apabila pada tahun 2012 PT Andaika laba sebesar Rp 200 juta dan membagi dividen
Rp 100 juta, kekayaan PT Andaika per 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp
6.500.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 6.600.000.000. karena itu, nilai investasi
PT Intiseka menjadi sebesar 80% x Rp 6,6 miliar = Rp 5,28 miliar atau meningkat
Rp 80 juta dari tanggal 1 januari 2012.
Pendapatan investasi
apabila pada tanggal akuisisi terdapat selisih investasi adalah sebagai
berikut:
Laba
investasi x % kepemilikan xxx
Amotisasi/impairment
selisih investasi
- Undervalue (xxx)
- Overvalue xxx
- Aset tidak berwujud (goodwill dll) (xxx)
Total
pendapatan investasi
xxx
Apabila selisih investasi sudah menjadi nol
melalui proses amortisasi dan impairment, pendapatan investasi hanya bersumber
dari laba entitas investee kecuali terjadi kasus lain yang akan dibahas dalam
bab 5 dan 6. Misalkan pada tahun 2040 setelah semua selisih investasi menjadi
nol, PT Andaika mengumumkan laba sebesar Rp400 juta. Jadi, pendapatan investasi
PT Intiseka adalah 80% x Rp 400 juta = Rp 320 juta.
E.
Pendapatan
Investasi dalam Laporan Keuangan Individu
Walaupun
pihak pengakuisisi setelah kombinasi bisnis diharuskan mencatat dan
menyesuaikan nilai investasinya dengan metode ekuitas sesuai PSAK 15 revisi
2009, tetapi PSAK 4 tetap mengizinkan entitas pengakuisisi (induk) menggunakan
metode biaya (cost) ketika menyusun laporan tersendiri (laporan individu) dalam
batas sebagai informasi tambahan sesuai dengan PSAK 55 : Intrument keuangan:
pengakuan dan pengukuran. Pencatatan dengan metode cost menyajikan nilai
investasi sebesar harga perolehan dan mengabaikan perkembangan nilai investasi
dalam entitas anak.
Metode
cost disebut juga metode pendaptan. Metode cost berpandangan bahwa perusahaan
investee adalah sumber pendaptan investor. Bila investee mengumumkan laba, hal
itu belumlah menjadi pendapatan bagi perusahaan investor. Berdasarkan teori
akuntansi, pendapatan itu harus dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas atau
bukti akan menerima kas (piutang). Pengumuman laba entitas investee tidak serta
merta menjadi tanda aliran masuk bagi investor kecuali investee berniat
membagikan laba tersebut kepada pemegang saham (dividen). Jadi, laba entitas
investee tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh investor. Karena itu, tidak
ada ayat jurnal penyesuaian yang dibuat entitas investor atas pengumuman laba
investee.
Jika
pihak investee mengumumkan dividen, hal ini merupakan bukti pendapatan bagi
investor, yakni pendapatan dividen. Investor akan mencatat pengumuman dividen
tersebut sebesar jumlah yang akan di peroleh berdasarkan jumlah kepemilikan
atas saham, dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Piutang
Dividen (dividen x % kepemilikan saham) xxx
Pendapatan Dividen xxx
Dalam
metode cost, sumber pendapatan investasi adalah laba yang dibagikan oleh
investee (dividen). Penerapan metode cost ini juga dapat dilakukan dengan
alasan-alasan tertentu, yakni:
1.
Pengendalian
dimaksudkan untuk sementara, karena saham perusahaan anak dibeli dengan tujuan
dijual kembali dalam jangka pendek.
2.
Perusahaan
anak dibatasi oleh suatu restrika jangka panjang sehingga mempengaruhi secara
signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana
perusahaan induk.
3.
Penggunaan
metode akuitas atas investee tidak lagi sesuai dengan alasan – alasan tertentu.
Misalkan
PT Andaika membagi dividen setelah PT Intiseka menjadi pemilik saham perusahaan
tersebut sebesar 80%. Apabila PT Intiseka mencatat investasinya dengan
menggunakan metode cost, pengumuman dividen untuk yang 80% dicatat sebagai
pendapatan dengan ayat jurnal berikut:
Piutang
dividen (80% x 100 jt) Rp
80 jt
Pendapatan investasi Rp
80 jt
Jadi, pendapatan investasi dalam metode cost
merupakan dividen yang diumumkan investee.
Pada
umunya, dividen ditetapkan berdasarkan laba yang diperoleh, sementara hak
investor atas dividen maksimum sebesar laba entitas investee. Misalkan pada
tahun 2012 PT Andaika mengumumkan laba sebesar Rp 200 juta, sehingga hak PT
Intiseka atas dividen PT Andaika maksimum sebesar 80% x 200 juta = Rp 160 juta.
Apabila PT Andaika mengumumkan dividen sebesar Rp 225 juta atau PT Intiseka
mendapat 80% x 225 juta = Rp 180 juta, penerimaan ini telah melampaui hak PT
Intiseka sebesar Rp 180 – Rp 160 = Rp 20 juta. Kelebihan hak atas pendapatan
ini diperlakukan sebagai pengurang nilai investasi, sehingga pengumuman dividen
investee dicatat oleh PT Intiseka sebagai berikut:
Piutang dividen Rp
180 juta
Pendapatan investasi Rp 160 juta
Investasi
dalam saham Rp 20 juta
Akibat
pengumuman dividen ini nilai investasi PT Intiseka berkurang sebesar Rp 20 juta
sehingga investasi per 31 desember 2012 menjadi Rp 5,6 miliar – Rp 20 juta = Rp
5.580.000.000.
Apabila
PT Andaika mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 225 juta sebelum tanggal
laporan keuangan, maka pada tanggal pengumuman dividen PT Intiseka mencatat
pendapatan sebagai berikut:
Piutang dividen Rp
180 juta
Pendapatan
dari PT Andaika Rp
180 juta
Apabila
laba yang diumumkan PT Andaika ternyata sebesar Rp 200 juta, maka PT Intiseka
harus melakukan koreksi atas pendapatan sebesar Rp 20 juta karena pendapatan
tersebut telah melebihi hak atas laba. Ayat jurnal koreksinya adalah:
Pendapatan dari PT
Andaika Rp
20 juta
Investasi
dalam saham PT Andaika Rp 20
jtua
Daftar Pustaka
Corfinan.Futurum.www.futurumconfinan.com.diakses tanggal 20 september
2014.
Karyawati,Glorida.2012.Akuntansi Keuangan Lanjutan 1.Erlangga:Jakarta.
Rakhma.Siti.http.sitirakhma.blogspot.com.diakses tanggal 20 september
2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar